1.
Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif
terhadap kinerja BUMDesa TEGUH melalui pengelolaan unit usaha penyewaan dan jasa secara efektif dan efisien
2.
Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional
melalui pengelolaan unit usaha penyewaan dan jasa yang telah ditetapkan
3.
Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif
kepada masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan unit usaha penyewaan dan jasa
Tugas Pokok:
1.
Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan
unit usaha penyewaan dan jasa
2.
Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan
sumber daya yang dimiliki dalam lingkup unit usaha penyewaan dan jasa yang
dikelola
3.
Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan
rencana kerja bulanan dan tahunan
4.
Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan
laporan pertanggungjawaban operasional setiap akhir tahun
Wewenang:
1.
Mendayagunakan sumber daya unit
usaha penyewaan dan jasa guna meningkatkan kinerja BUMDesa TEGUH
2.
Mendayagunakan sumber daya data dan
informasi operasional guna meningkatkan kinerja BUMDesa TEGUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar