SOSIAL & KEUANGAN



1.       Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif terhadap kinerja BUMDesa TEGUH melalui pengelolaan unit usaha sosial dan keuangan secara efektif dan efisien
2.       Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional melalui pengelolaan unit usaha sosial dan keuangan yang telah ditetapkan
3.       Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan unit usaha sosial dan keuangan

Tugas Pokok:
1.       Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan unit usaha sosial
2.       Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam lingkup unit usaha sosial dan keuangan yang dikelola
3.       Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan rencana kerja bulanan dan tahunan
4.       Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban operasional setiap akhir tahun

Wewenang:
1.       Mendayagunakan sumber daya  unit usaha sosial dan keuangan guna meningkatkan kinerja BUMDesa TEGUH
2.       Mendayagunakan sumber daya data dan informasi  operasional guna meningkatkan kinerja BUMDesa TEGUH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

o
g
o
b
i
c
h
u
g
e
t
s
e
d
m
u
b
o
t
e
m
o
c
l
e
w